ZONA INVESTIGASI – Seorang pria berinisial H (35) ditemukan tewas setelah alat kelaminnya dipotong oleh istrinya sendiri, HZ (33), di kediaman mereka di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa tragis itu terjadi dalam kondisi suami-istri sedang bersama di rumah.
Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika HZ memeriksa ponsel suaminya dan menemukan percakapan yang menurutnya menunjukkan perselingkuhan. Dipenuhi rasa cemburu, dia kemudian mencetuskan ajakan hubungan intim. Namun, suaminya menolak dan memilih pergi ke kamar mandi.
Dalam kondisi emosi tidak terkendali, HZ lalu mengambil pisau cutter dari dapur. Saat suami berbaring tertidur tanpa mengenakan celana, dia mendekat dan memotong alat vital suaminya. Korban sempat terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?” Namun pelaku menjawab bahwa tindakan itu dilakukan karena yakin sang suami berselingkuh.
Meski mengalami luka serius, korban berupaya mencari pertolongan — korban bersama pelaku sempat naik sepeda motor menuju rumah sakit terdekat. Namun setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa waktu, nyawa korban tidak tertolong.
Pihak berwenang kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar rekonstruksi — dalam sekitar 25 adegan — untuk menggambarkan kronologi kejadian. Dari situ, HZ ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang dampak destruktif dari rasa cemburu buta dan kekerasan dalam rumah tangga.





